Polres Lamongan Ajak Warga Tani Turut Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

    Polres Lamongan Ajak Warga Tani Turut Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

    LAMONGAN - Pupuk bersubsidi tidak langka, namun terdapat pengurangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

    Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat merespons pertanyaan warga dalam kegiatan ketemu warga di Balai Desa Kramat, Kecamatan Lamongan Kota, Senin (16/1). 

    Sesuai Permentan 10/2022, pupuk bersubsidi yang semula terdiri dari Urea, NPK, ZA, SP-36, Organik Granul dan Organik Cair, sekarang hanya dibatasi pada dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK. 

    Berikutnya, pupuk bersubsidi sesuai Permentan hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. 

    "Selain itu, sektor perikanan sudah tidak mendapatkan alokasi pupuk dari Dinas Pertanian, " ujar AKP Komang. 

    Ia pun mengajak masyarakat, khususnya petani untuk turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. AKP Komang menyampaikan bahwa, ada tiga titik kerawanan pelanggaran hukum yang harus diwaspadai, yaitu penjualan pupuk yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), penimbunan pupuk, dan penjualan pupuk di luar wilayahnya. 

    Adapun HET pupuk bersubsidi terbaru yaitu, Urea Rp2250 per kilogram (kg), NPK Rp2300/kg, dan NPK formula khusus kakao Rp3300/kg. 

    Ketentuan HET ini berlaku jika dibeli di pengecer resmi, secara tunai dan dalam satuan kemasan utuh. Selain itu, di kesempatan yang sama, AKP Komang juga mengingatkan para petani untuk tidak menggunakan alat jebakan tikus yang menggunakan setrum, di area persawahan, karena membahayakan orang lain. 

    "Solusi untuk mengatasi hama tikus dengan menggunakan oposan/gropyokan, sanitasi, pengaturan waktu tanam secara bersama-sama, penggunaan rubung (rumah burung hantu), serta penggunaan racun/pestisida, " pungkas AKP Komang. (*)

    lamongan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Koramil 0812/09 Mantup dan Puskesmas Mantup...

    Artikel Berikutnya

    Personel Korem 142/Tatag laksanakan SKJ...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Karossa Kembali Jadi Juara Umum Pentas PAI Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024
    Sinergi TNI dan Warga: Babinsa Kodim Mamuju Bersihkan Jalan

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll